Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Apresiasi Gugatan Pasal Pemusnahan Kayu Sitaan dari Hutan Konservasi

Kompas.com - 14/09/2016, 16:43 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, mengapresiasi gugatan uji materi yang diajukan oleh Imam B Prasojo, Andy F Noya dan Ully Sigar Rusady.

Ketiganya menggugat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Pasal tersebut berbunyi "barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian."

 

Pasal tersebut dinilai menghalangi aktifitas pemohon sebagai pegiat lingkungan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

(baca: Pasal Pemusnahan Kayu Sitaan dari Hutan Konservasi Digugat Pegiat Lingkungan)

Patrialis menilai, tujuan gugatan yang diajukan sangat jelas, yakni agar tidak mempersulit pemohon ketika ingin membantu orang lain dengan cara memafaatkan kayu sitaan yang berasal dari hutan konservasi. 

"Kalau menurut hemat saya, ya, ini permohonannya ini terus terang penuh dengan kemuliaan. Semangat, maksud, tujuannya, visinya nampak sekali," ujar Patrialis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). 

Bahkan, menurut Patrialis, kayu sitaan yang dihancurkan itu bisa dimaknai mengingkari nikmat yang diberikan oleh Tuhan. 

”Jelas itu. Nah, ini barang sudah bagus, sudah diberikan rezeki, kok malah mau dibakar hanya gara-gara perolehannya didasarkan pada barang dianggap 'barang-barang ilegal'. Padahal itu kita butuhkan," kata dia.

Patrialis menyinggung ketika dirinya menjabat Menteri Hukum dan HAM. Ketika itu, banyak barang sitaan yang teronggok dan rusak lantaran lama tersimpan di rumah penyimpanan barang sitaan negara.

Tidak hanya kayu. Ada pula barang-barang impor untuk konsumsi lainnya seperti cabai, bawang putih, bawang merah yang jumlahnya ratusan ton pada akhirnya dihancurkan.

"Saya juga pernah kepikir, bagaimana barang-barang itu supaya tidak dihancurkan, Nah, alhamdulillah, Pak Imam dan kawan-kawan, ya, bisa maju," kata dia.

Meskipun mengapresiasi gugatan yang diajukan, namun Patrialis meminta pemohon memperbaiki berkas gugatan yang diajukan, khusunya dengan melihat pasal-pasal yang juga terkait dengan pasal yang digugat.

Sehingga, kedudukan hukum atas gugatan uji materi yang diajukan lebih kuat dan tidak berbenturan dengan pasal-pasal lainnya.

Misalnya, kata dia, seperti ketentuan pada pasal 21 UU P3H. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com