JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, mengapresiasi gugatan uji materi yang diajukan oleh Imam B Prasojo, Andy F Noya dan Ully Sigar Rusady.
Ketiganya menggugat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Pasal tersebut berbunyi "barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian."
Pasal tersebut dinilai menghalangi aktifitas pemohon sebagai pegiat lingkungan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
(baca: Pasal Pemusnahan Kayu Sitaan dari Hutan Konservasi Digugat Pegiat Lingkungan)
Patrialis menilai, tujuan gugatan yang diajukan sangat jelas, yakni agar tidak mempersulit pemohon ketika ingin membantu orang lain dengan cara memafaatkan kayu sitaan yang berasal dari hutan konservasi.
"Kalau menurut hemat saya, ya, ini permohonannya ini terus terang penuh dengan kemuliaan. Semangat, maksud, tujuannya, visinya nampak sekali," ujar Patrialis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Bahkan, menurut Patrialis, kayu sitaan yang dihancurkan itu bisa dimaknai mengingkari nikmat yang diberikan oleh Tuhan.
”Jelas itu. Nah, ini barang sudah bagus, sudah diberikan rezeki, kok malah mau dibakar hanya gara-gara perolehannya didasarkan pada barang dianggap 'barang-barang ilegal'. Padahal itu kita butuhkan," kata dia.
Patrialis menyinggung ketika dirinya menjabat Menteri Hukum dan HAM. Ketika itu, banyak barang sitaan yang teronggok dan rusak lantaran lama tersimpan di rumah penyimpanan barang sitaan negara.
Tidak hanya kayu. Ada pula barang-barang impor untuk konsumsi lainnya seperti cabai, bawang putih, bawang merah yang jumlahnya ratusan ton pada akhirnya dihancurkan.
"Saya juga pernah kepikir, bagaimana barang-barang itu supaya tidak dihancurkan, Nah, alhamdulillah, Pak Imam dan kawan-kawan, ya, bisa maju," kata dia.
Meskipun mengapresiasi gugatan yang diajukan, namun Patrialis meminta pemohon memperbaiki berkas gugatan yang diajukan, khusunya dengan melihat pasal-pasal yang juga terkait dengan pasal yang digugat.
Sehingga, kedudukan hukum atas gugatan uji materi yang diajukan lebih kuat dan tidak berbenturan dengan pasal-pasal lainnya.
Misalnya, kata dia, seperti ketentuan pada pasal 21 UU P3H. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.
Selain itu, juga ketentuan dalam Pasal 101 UU P3H yang merumuskan ancaman hukuman memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar seperti yang dijelaskan Dalam pasal 21 UU P3H.
"Nah, ini harus diharmonisasikan sekaligus," ujarnya.
Munafrizal Manan, kuasa hukum para pemohon mengatakan, ketentuan pemusnahan barang bukti dengan pengecualian "untuk pembuktian perkara dan penelitian" membuat pemohon tidak mendapatkan izin memanfaatkan kayu untuk keperluan pembangunan sarana pendidikan, yang bersifat mendesak karena terjadinya bencana alam.
"Padahal, di Indonesia ini banyak terjadi longsor dan gempa bumi, banjir bandang dan tsunami yang merusak infrastruktur fasilitas pendidikan sosial tersebut," kata Munafrizal.
Munafrizal menambahkan, ketentuan dalam pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, lanjut Munafrizal, MK dalam putusan Nomor 95/PUU-Xll/2014 menyatakan, bahwa sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mengamanatkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan.
Pemohon, kata Munafrizal, berpendapat bahwa akan lebih baik jika kayu temuan dan sitaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar dan mendesak, misalnya untuk pembangunan fasilitas sosial dan pendidikan.
Apalagi, lanjut dia, negara telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk menangani kayu temuan dan sitaan tersebut baik berupa penyimpanan, pengamanan dan pemusnahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.