Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah

Kompas.com - 13/09/2016, 19:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro menegaskan, aturan yang membolehkan terpidana hukuman percobaan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah adalah hasil keputusan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

KPU hanya menjalankan keputusan itu dan merumuskannya di dalam Peraturan KPU.

Juri menjelaskan, awalnya KPU sudah membuat peraturan KPU bahwa semua terpidana, apapun jenis pidananya, dilarang ikut dalam pilkada. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(Baca: Mendagri: DPR yang Usul Terpidana Hukuman Percobaan Bisa Maju Pilkada)

"KPU merasa pasal itu tidak multitafsir. Sehingga KPU merumuskan bahwa apapun jenis pidananya, dia tak memenuhi syarat," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

"Tapi kan, tafsir dari DPR dan pemerintah akhirnya berbeda," tambah Juri.

Juri mengatakan, KPU hanya bisa pasrah dengan keputusan yang diambil oleh DPR dan pemerintah. Sebab, pasal 9 huruf A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa PKPU yang disusun harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

(Baca: Akui Bertentangan dengan Publik, Komisi II Tetap Setujui Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)

"Jadi keputusan itu diterima dan diatur lebih detail dalam PKPU," kata Juri.

Juri mengatakan, PKPU akan dibahas dan diketok malam ini oleh komisioner KPU.

"Harus hari ini. Karena bsk sudah pengumuman pendaftaan calon kan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com