Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada salah Tulis di Salah Satu Pasal dalam UU Pilkada

Kompas.com - 09/09/2016, 20:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan terdapat kesalahan pengetikan dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tepatnya pada Pasal 7 Ayat 2 butir g.

Dalam pasal itu tertulis "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

"Di Pasal 7 Ayat 2 ini butir g ini kan tulisnnya tidak pernah sebagai terpidana, harusnya tulisannya itu tidak sedang sebagai terpidana. Ini ada salah ketik ini, salah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM waktu itu," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Riza mengatakan jika menggunakan kata "pernah", justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pada pasal 7 ayat 2 butir g.

Semestinya kata yang digunakan adalah "sedang".

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan dibolehkannya mantan narapidana mencalonkan diri begitu bebas dari masa tahanan.

Dengan catatan sang mantan narapidana harus mendeklarasikan statusnya sebagai mantan narapidana ke khalayak.

"Satu sisi menjelaskan mantan terpidana boleh selama tetapi di satu sisi di sini harus yang tidak pernah sebagai narapidana yang boleh daftar, enggak ketemu ini. Ini kacau ini pasal ini saling meniadakan dan UU tidak boleh bertentangan dengan putusan MK," lanjut Riza.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan kesalahan penulisan UU Pilkada tersebut bisa berimbas pada judicial review.

Bahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibuat pun bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Sebab PKPU yang dibuat pastilah mengasumsikan UU terbaru menggunakan kata "sedang", bukan "pernah", tujuannya untuk mengakomodasi calon yang dikriminalisasi dengan tindak pidana ringan yang dilakukan atas dasar kealpaan," lanjut Riza. 

Kompas TV Tiga Daerah Ini Rawan Pelanggaran UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenko PMK: 37 Daerah Akan Tetap Berstatus Tertinggal pada 2024

Kemenko PMK: 37 Daerah Akan Tetap Berstatus Tertinggal pada 2024

Nasional
Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

Nasional
Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi

Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi

Nasional
HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

Nasional
Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Nasional
Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

Nasional
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com