Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan MA untuk Pidana Korporasi Ditargetkan Selesai Akhir September

Kompas.com - 09/09/2016, 08:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang aturan pemidanaan korporasi ditargetkan selesai pada akhir September 2016.

Saat ini, draf Peraturan MA tersebut sedang dibahas oleh MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Masih dibahas antara KPK dan MA, mungkin akhir bulan ini akan selesai," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menurut Yuyuk, secara garis besar draf yang sedang dibahas saat ini berisi tentang tata cara pemidanaan korporasi dalam korupsi.

Sebelumnya, Hakim Agung Surya Jaya mendatangi Gedung KPK Jakarta, Kamis. Kedatangan Surya Jaya tersebut untuk membahas aturan pemidanaan korporasi.

Seusai keluar dari Gedung KPK, Surya Jaya mengatakan, draf mengenai aturan pemidanaan bagi korporasi tersebut telah selesai dibuat.

Rencananya, draf tersebut akan ditandatangani Ketua MA untuk segera disahkan.

"Tunggu saja, sebentar lagi akan ditandatangani," ujar Surya sebelum meninggalkan Gedung KPK.

(Baca: Datangi KPK, Hakim Agung Surya Jaya Informasikan Draf Aturan Pemidanaan Korporasi Sudah Tuntas)

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan mendukung dilakukannya pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi.

Menurut Alex, sekitar 90 persen tindak pidana korupsi yang ditangani KPK selalu terjadi antara penguasa dan pelaku usaha atau korporasi.

"Saya sangat setuju sekali, banyak yang sebetulnya menikmati keuntungan itu korporasi. Beberapa BUMN, kadang kami tidak berhasil mengembalikan kerugian negara, karena sudah dinikmati oleh korporasi," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Menurut Alex, sejauh ini KPK memang belum pernah memidanakan suatu korporasi. Hal itu karena belum ada aturan jelas mengenai aturan dan tata cara pemidanaan korporasi.

Namun, menurut Alex, KPK sudah berkoordinasi dengan MA, untuk menentukan kesepahaman terkait prosedur tata cara pemidanaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

"Mungkin tidak lama lagi ada surat edaran MA yang mengatur korporasi sebagai pelaku korupsi," kata Alex.

Sementara itu, mengenai dasar hukum pemidanaan terhadap korporasi, KPK dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kompas TV Menteri Desa Datangi KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com