JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Surya Jaya mendatangi Gedung Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Kedatangan Surya Jaya tersebut untuk membahas aturan pemidanaan korporasi.
Usai bertemu dengan pihak KPK, Surya Jaya mengatakan, draf mengenai aturan pemidanaan bagi korporasi tersebut telah selesai dibuat. Rencananya, draf tersebut akan ditandatangani Ketua MA untuk segera disahkan.
"Tunggu saja, sebentar lagi akan ditandatangani," ujar Surya sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan mendukung dilakukannya pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi.
Menurut Alex, sekitar 90 persen tindak pidana korupsi yang ditangani KPK selalu terjadi antara penguasa dan pelaku usaha atau korporasi.
"Saya sangat setuju sekali, banyak yang sebetulnya menikmati keuntungan itu korporasi. Beberapa BUMN, kadang kami tidak berhasil mengembalikan kerugian negara, karena sudah dinikmati oleh korporasi," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Menurut Alex, sejauh ini KPK memang belum pernah memidanakan suatu korporasi. Hal itu karena belum ada aturan jelas mengenai aturan dan tata cara pemidanaan korporasi.
Namun, menurut Alex, KPK sudah berkoordinasi dengan MA, untuk menentukan kesepahaman terkait prosedur tata cara pemidanaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
"Mungkin tidak lama lagi ada surat edaran MA yang mengatur korporasi sebagai pelaku korupsi," kata Alex.
(Baca: KPK Berharap MA Sepaham Terkait Pemidanaan Korporasi)
Sementara itu, mengenai dasar hukum pemidanaan terhadap korporasi, KPK dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun, unsur "setiap orang" dalam undang-undang tersebut dapat dimaknai sebagai suatu korporasi atau badan usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.