Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berharap Penyelesaian Sengketa Pilkada Tepat Waktu

Kompas.com - 08/09/2016, 19:16 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, ada perubahan waktu penyelesaian sengketa Pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung terkait penetapan pasangan calon peserta pilkada.

Perubahan itu seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"UU nomor 10 tahun 2016 mengatakan putusan Pengadilan Tinggi TUN dan MA wajib ditindaklanjuti oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota mengenai penetapan pasangan calon apabila tidak melewati tenggat waktu 30 hari sebelum pemungutan suara. Ini salah satu norma baru," kata Ida, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Pasal 154 UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa terminologi "hari" merupakan hari kerja.

Ida mengatakan, ketentuan tersebut berkaca pada pengalaman Pilkada 2015 yang mengalami penundaan pemungutan suara di lima daerah karena melaksanakan putusan PTUN dan PT TUN.

Kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kabupaten Fak Fak.

Pada Pilkada 2017, pengajuan ke PT TUN paling lama tiga hari setelah keputusan KPU ditetapkan dan telah menempuh upaya adminstratif di Badan Pengawas Pemilu.

Kemudian, diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi permohonan.

Jika selama waktu itu tidak ada permohonan, maka permohonan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

PT TUN akan memberikan putusan setelah 15 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Pemohon dapat mengajukan kasasi ke MA paling lama 5 hari setelah putusan PT TUN diterbitkan.

Dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, putusan PT TUN selama 21 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, MA akan memeriksa dan memutus permohonan kasasi paling lama 20 hari sejak permohonan diterima.

Putusan MA bersifat final dan mengikat.

Pada tahap akhir, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan PT TUN dan MA terkait penetapan pasangan calon paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, sepanjang tidak melewati tahapan.

"Diharapkan lembaga yang diberikan otoritas untuk menyelesaikan sengketa bisa memahami keserentakan ini supaya pengalaman 2015 tidak berulang di tahun 2017. Untuk itu dibangun komunikasi agar pemahamannya sama terhadap kerangka penegakan hukum pilkada," papar Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com