Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Apresiasi Langkah Cepat KPU Tetapkan PKPU soal Tahapan Pilkada

Kompas.com - 08/09/2016, 15:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, program, dan jadwal serta pemutakhiran data pemilih.

Hal ini dinilainya menjadi dasar hukum bagi petugas melakukan tahapan menjelang Pilkada serentak 2017.

"Saya kira baik dan bijaksana KPU sambil menegakkan kepastian hukum aparat di lapangan. Hari ini sudah mulai tahapan pemutakhiran data, sehingga dasar hukumnya sudah ada. Itu harus diapresiasi jadi tidak bingung petugas di lapangan," kata Jimly di kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menurut Jimly, penetapan PKPU tersebut dapat dilakukan sambil menunggu dokumen resmi dari DPR dikirim ke KPU.

Dalam rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR, masih terdapat perbedaan pandangan soal pemutakhiran data pemilih.

DPR menginginkan pemutakhiran menggunakan data e-KTP. Sementara, KPU berpandangan, sebaiknya menggunakan kartu keluarga atau KTP biasa.

Akhirnya, diputuskan pemutakhiran data pemilih menggunakan data e-KTP.

Meski demikian, dokumen resmi dari DPR belum diterima KPU.

Jimly berharap, DPR segera menerbitkan rekomendasi resmi untuk menetapkan peraturan lainnya.

Ia menilai, hasil rapat dengar pendapat (RDP) tidak bisa jadikan dasar bagi KPU untuk menetapkan PKPU.

"Rekomendasi tertulis dikirim ke KPU, KPU jadikan masukan dalam konsideran pertimbangan atau poin mengingat di dalam PKPU. Artinya, kalau orang persoalkan, bukan salah KPU. KPU hanya menerima rekomendasi mengingat dari DPR," papar Jimly.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan, DPR harus memiliki batasan waktu dalam menyerahkan dokumen resmi kepada KPU.

Menurut dia, penetapan PKPU tetap diperlukan untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Harus dikasih batas waktu untuk segera ambil sikap DPR. Saya rasa ini hanya proses admistrasi dari Komisi II ke Ketua DPR, rapim sebentar, itu tidak sulit. Bagi KPU aman ada aturan yang jelas, resmi," ujar Jimly.

Sebelumnya, ada empat PKPU yang sudah diputuskan dalam RDP, yakni PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada, PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih, PKPU tentang Daerah Khusus, yakni Pilgub Aceh, DKI, Papua dan Papua Barat, dan PKPU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pilkada. Sisanya PKPU PKPU tentang Pencalonan, PKPU tentang Kampanye, PKPU tentang Dana Kampanye, PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, belum selesai diputuskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com