Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Staf Damayanti Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/09/2016, 12:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua staf anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," ujar Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa.

(Baca: Dua Staf Damayanti Dituntut 5 Tahun Penjara)

Majelis Hakim menilai, Dessy dan Julia telah mengaku bersalah, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, keduanya dinilai masih muda, sehingga dapat memperbaiki diri, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis Hakim juga menyetujui permohonan keduanya untuk menjadi justice collabolator.

Dessy dan Julia dinilai majelis hakim bukan pelaku utama dalam perkara korupsi yang melibatkan anggota Komisi V DPR.

"Majelis Hakim berpendapat penetapan Dessy dan Julia sebagai JC adalah tepat, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam putusan," kata Hakim Didik Riyono.

Dessy dan Julia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Baca: Dua Staf Damayanti Dituntut Ringan karena Jadi "Justice Collaborator)

Dalam surat dakwaan, Dessy dan Julia membantu Damayanti untuk menghubungi pengusaha Abdul Khoir, agar fee yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan.

Komisi atau fee yang dimaksud adalah kompensasi atas usulan program aspirasi Damayanti dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Maluku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com