Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan Menkumham, Komisi III Minta Penjelasan soal Status Arcandra Tahar

Kompas.com - 07/09/2016, 10:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Salah satu agenda RDP adalah meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar.

"Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sesaat sebelum RDP.

Bambang mengatakan, Arcandra saat ini telah melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun, di sini dia belum diakui statusnya sebagai warga negara Indonesia.

"Sementara Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganenagaraan atau stateless dan juga tidak menganut asas dwi kewarganegaraan," ucap Bambang.

Bambang memastikan, DPR mempersilakan pemerintah untuk memgambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar.

DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra jika Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan.

Namun, DPR juga mempersilakan jika pemerintah mau menempuh cara lain. Misalnya, melalui Menteri Hukum dan HAM, pemerintah langsung memulihkan hak kewarganegaraan Acandra.

Menurut dia, hal itu bisa dilakukan sepanjang ada bukti-bukti hukum formil yang jelas dari pemerintah AS bahwa yang bersangkutan sudah melepaskan kewarganegaraan AS-nya.

"Menjadi kewajiban negara memulihkan hak kewarganegaraan warga negaranya yang hilang sesuai ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku," ucap politisi Partai Golkar ini.

Sejauh ini, lanjut Bambang, Kemenkumham rencananya akan menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Archandra.

(Baca: Kemenkumham Masih Proses Status Kewarganegaraan Arcandra)

Pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip non stateless atau tidak mengakui asas apatride, atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan serta PP No 2 Tahun 2007 yang prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR.

"Itu tidak masalah. Silakan saja. Itu kewenangan pemerintah," ucap Bambang.

(Baca juga: Terkait Permohonan Kewarganegaraan, DPR Minta Pemerintah Jelaskan Jasa-Jasa Arcandra )

Keterlibatan DPR, lanjut Bambang, baru dimungkinkan atas pemberian status kewarganegaraan oleh presiden kepada seseorang jika melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.

Kompas TV Status Kewarganegaraan Arcandra Masih Dikaji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com