Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut Pembatalan Sejumlah Perda Sebagai Jaminan Kepastian Hukum

Kompas.com - 07/09/2016, 00:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatalan Peraturan kepala daerah (Perda) oleh Gubernur atau peraturan Gubernur (Pergub) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto saat memberikan keterangan terkait gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap pasal 251 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 7, dan Ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengenai pembatalan peraturan di bawah UU merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Widodo mengatakan, tugas pemerintah adalah memberikan kepastian hukum kepada rakyatnya.

Pengajuan keberatan atas Perda dan Pergub melalui MA, lanjut dia, akan memperpanjang proses birokrasi, sehingga menjauhkan kewajiban pemerintah yang semestinya bisa memberikan kepastian hukum.

"Upaya pengajuan keberatan lanjutan setelah dari atasan pejabat kepada badan peradilan, Mahkamah Agung (MA), akan semakin memperpanjang birokrasi dan menjauhkan terwujudnya kepastian hukum terutama bagi masyarakat di daerah yang terkena dampak berlakunya suatu perda atau perkada yang menjadi objek pembatalan tersebut," ujar Widodo dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Widodo mengakui, pengajuan keberatan melalui MA diatur dalam Pasal 145 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah menjadi UU 23/2014.

"Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahakamah Agung," tutur Widodo menukil isi Pasal 145 Ayat 3 UU 32/2004 tersebut.

Namun, gugatan yang mesti melalui MA mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya tidak ada batas waktu mengenai seberapa lama waktu yang dibutuhkan MA untuk memeriksa dan memutus keberatan tersebut.

"Akibatnya, tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum atas status suatu Perda atau Perkada yang telah dibatalkan namun tidak kunjung turun dan diterima," kata dia.

(Baca: MK Minta Penggugat Pasal Kewenangan Pembatalan Perda Rinci Kerugian Konstitusional)

Gugatan uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tersebut diajukan oleh Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, Amal Subkhan, Solihin, dan Totok Ristiyono.

Dalam berkas permohonan nomor perkara 56/PUU-XIV/2016 itu, pemohon menilai UU tersebut telah memberikan kewenangan kepada Gubernur dan Menteri untuk membatalkan Perda atau Pergub dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi merupakan executive review yang dapat digunakan untuk kesewenang-wenangan pemerintah pusat dan cenderung mengarah resentralisasi.

Executive review secara represif yang diatur dalam UU Penda merupakan kompetensi MA sebagai pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Kompas TV 3.143 Perda Bermasalah Dibatalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Nasional
Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Nasional
KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com