JAKARTA, KOMPAS.com-Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro meminta maaf kepada konstituennya di Sulawesi Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Taufan ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
"Ya minta maaf saja ya kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini," ujar Andi saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa sore.
Selain itu, Andi juga mengucapkan terima kasih kepada Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah mengusungnya sebagai anggota DPR RI.
Andi diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Uang yang diberikan berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi.
Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.
(Baca: Politisi PAN Andi Taufan Tiro Ditahan KPK)
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar.
Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.
Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.
Sementara itu, Abdul Khoir yang disangka sebagai pemberi suap, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.