Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Jika Kepala Daerah Wajib, Calon Presiden Juga Harus Cuti Kampanye

Kompas.com - 04/09/2016, 13:19 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum tata negara Universitas Katolik Atmajaya Jakarta Daniel Yusmick Foek berpendapat, kewajiban cuti kampanye yang saat ini diberlakukan untuk calon kepala daerah petahana seharusnya juga jadi keharusan untuk calon presiden petahana.

Menurut Daniel, jabatan presiden dan kepala daerah berstatus sama, yakni jabatan politik. 

"Kalau ini harus diseragamkan persoalannya terjadi ketika presiden diwajibkan untuk cuti," ujar Daniel dalam diskusi "Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK", di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).

Daniel mengatakan, kewajiban bagi presiden untuk menjalani cuti kampanye seperti halnya kepala daerah mengacu pada Pasal 18 dan Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945.

Pasal itu mengatur mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dengan daerah yang memiliki kekhususan dan istimewa.

Sedangkan Pasal 27 berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Jadi norma  yang mengatur kewajiban cuti ini menurut saya memang perlu dicermati," kata Daniel.

Penjelasan Daniel merespons tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menggugat Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada). 

Dalam gugatannya, Ahok beralasan bahwa gugatan diajukan karena bunyi Pasal 70 ayat 3 UU tersebut merugikan.

Pasal tersebut mewajibkan petahana cuti selama masa kampanye.

Menurut Ahok, Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaankedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.

Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang.

Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang PemilihanPresiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidakdiharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masajabatannya tidak berkurang.

"Padahal, prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presidenadalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umumsebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kataBasuki dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu(31/8/2016).

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com