JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengimbau Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus prostitusi anak hingga daerah.
Maman yakin, AR juga merekrut korban di luar Jakarta. Dia pun meyakini bahwa ada perantara yang menghubungkan AR dan para korbannya di daerah.
"Saya rasa Bareskrim Polri harus tuntas dalam mengusut kasus ini, jangan hanya di permukaan saja, tapi juga harus sampai ke daerahnya langsung," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Maman menambahkan, dalam mencegah terjadinya kasus ini, banyak pihak yang harus dilibatkan.
Maman menuturkan mulai dari keluarga hingga sekolah harus memantau aktivitas anak saat menjelajah di dunia maya.
"Kalau orang tua dan sekolah memantau maka akan cepat mendeteksi siapa saja yang berperan sebagai penghubung ke mucikari seperti AR, sehingga Polri bisa langsung menindak dan membongkar jaringannya," lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Di hari yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan ada 3.000 anak laki-laki yang menjadi korban perdagangan anak yang menyasar klien penyuka sesama jenis kelamin di Indonesia.
Hal itu disampaikan Yohana usai menghadiri rapat kerja anggaran bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Yohana menyatakan, jumlah tersebut ia dapat melalui pendataan beberapa bulan lalu dari seluruh daerah di Indonesia.
"Ada 3.000 anak yang masuk ke dalam jaringan itu. Itu data beberapa bulan lalu," tutur Yohana.
(Baca: Menteri Yohana Sebut Ada 3.000 Anak Jadi Korban Prostitusi untuk Klien Gay)
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016).
Ia memperdagangkan anak-anak itu untuk penyuka sesama jenis. "Ya benar, hasil dari giat cyber patrol," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Boy mengatakan, sebelumnya AR pernah mendekam di penjara, namun sudah bebas.
Modus yang dilakukan AR yakni dengan menjual anak-anak tersebut melalui akun Facebook. AR memampang foto-foto korban tersebut di akunnya dengan tarif yang telah ditentukan.