Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Kerumitan Syarat "Justice Collaborator" Hanya soal Administrasi, Tak Perlu Dihapus

Kompas.com - 01/09/2016, 20:37 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian remisi terhadap narapidana kejahatan luar biasa  mengharuskan adanya rekomendasi justice collaborator (JC) dari aparat penegak hukum terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini, membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM merasa kebingungan untuk memberikan remisi terhadap narapidana pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika.

Sebab, menurut Ditjen PAS, remisi seharusnya hanya diberikan oleh pihak Kemenkumham tanpa harus ada rekomendasi JC dari aparat penegak hukum lain.

Oleh karena itu, Kemenkumham memberikan solusi untuk mencoba format baru dengan menghilangkan JC dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur soal remisi.

Menanggapi itu, anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rasamala Aritonang menjelaskan, permasalahan tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas sistem pemberian rekomendasi justice collaborator.

Karena itu, Rasamala pun menilai bahwa yang seharusnya dilakukan adalah pembenahan, dan bukan penghapusan aturan JC.

"Ini mesti diluruskan. Soal administrasi yang harus dibenarkan, bukan menghapus syarat JC dalam remisi," ujar Rasamala dalam diskusi "RPP Warga Binaan untuk Siapa?" di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurut Rasamala, pihak aparat penegak hukum, termasuk KPK telah memiliki prosedur sesuai kebijakan yang berlaku dalam pemberian rekomendasi JC.

"Jadi rekomendasi itu kami berikan kepada Kemenkumham untuk dilanjutkan ke Ditjen PAS," ujar Rasamala.

Menurut Rasamala, rekomendasi JC untuk pemberian remisi sebenarnya sudah ditetapkan sebelum seorang narapidana masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di Dalam Tindak Pidana Tertentu butir 9 huruf b.

Ini juga diatur dalam Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung RI, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama Pasal 10 ayat (2).

"Namun, seringkali Ditjen PAS belum mengetahui mekanisme ini. Sehingga Ditjen PAS mengajukan surat permintaan keterangan rekomendasi JC kepada KPK untuk narapidana," ujar Rasamala.

Selain itu, tambah Rasamala, surat rekomendasi JC juga termasuk dalam kelengkapan berkas administrasi yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi.

"Jadi tinggal lakukan cross-check status tersebut melalui salinan putusan," kata dia.

Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa dalam PP Nomor 99/2012, ketentuan JC bukanlah ranah dari Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS.

(Baca: Ini Alasan Dihilangkannya Syarat "Justice Collaborator" dalam Revisi PP Remisi)

Hal tersebut, menurut Hadi, membingungkan Ditjen PAS dalam memberikan remisi kepada narapidana yang telah sesuai syarat pokok remisi.

"Akhirnya ketika napi diusulkan untuk mendapatkan remisi kalaupun sudah waktunya, itu ada satu persyaratan yang digantungkan," ujar Hadi.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com