JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tenggat waktu pada 30 September 2016 bagi masyarakat untuk merekam data e-KTP tidak berlaku kaku. Ia memastikan bahwa pelayanan publik tetap diberikan kepada masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan.
"(Pelayanan publik) tetap dong. Kemendagri ini melayani masyarakat," ujar Tjahjo usai mengahdiri Rakor Tingkat Menteri Persiapan penyelenggaraan ASEAN Games 2018 di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Ia mengatakan, aturan tersebut bermaksud mendorong masyarakat agar segera merekam data untuk pembuatan e-KTP. Pasalnya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum melakukan perekaman data.
(PHOTO: Berjibaku dengan Panas dan Sumpek Demi E-KTP)
"Itu tidak kaku, (tapi) luwes. Kami fokus dulu kejar 22 juta ini, di Jakarta saja ada 200.000 (warga) yang belum rekam data," kata dia.
Tjahjo mengimbau, maka dari itu masyarakat yang belum merekam data segera datang ke kantor Kelurahan, Kecamatan, atau Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk merekam data dan pendaftaran e-KTP. Hal ini, kata Tjahjo, terkait dengan harapan pemerintah bahwa ke depan tiap WNI hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
(Baca: Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera "Input" Data)
"Kami imbau kepada masyarakat, tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah ingin ada NIK tunggal, setiap WNI harus punya NIK, untuk KTP asuransi, SIM, paspor, saya minta masyarakat luangkan waktu, datang dan rekam data. Baik di kecamatan, kota kabupaten dan pusat pasar minggu, rekam saja dahulu NIKnya," tutur dia.
Tjahjo menambahkan, masyarakat bisa melapor ke Dinas Kependudukan setempat jika tidak mendapatkan pelayanan publik meskipun belum melakukan merekam data dan memiliki e-KTP.
"Bisa langsung ke dinas pusat, bisa ke dinas Kota Kabupaten," kata dia.