Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Terus Telusuri Situs yang Sebarkan Radikalisme

Kompas.com - 29/08/2016, 22:03 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Polri menyatakan perang terhadap situs yang mengarah kepada radikalisme dan menyiratkan ajaran kebencian.

"Sebelumnya situs-situs sejenis sudah diblokir namun saat ini bermunculan kembali sehingga perlu perhatian khusus dalam penanganannya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Padang, Senin (29/8/2016).

Boy mengatakan Kepolisian tidak bisa sendirian mengawasi kejahatan dunia maya ini. Memerangi radikalisme di dunia maya harus melibatkan pihak lain, sepeti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memiliki wewenang dalam pemblokiran laman di internet.

"Sehingga ke depannya tidak ada lagi tayangan bernuansa buruk tersebar di media sosial seperti tutorial pembuatan bom yang bisa merusak generasi muda untuk melawan hukum," kata dia.

Saat ini pihak kepolisian berusaha melakukan pengawasan secara berkala. Nama situs yang mengarah kepada tindakan tersebut sudah dikantongi dan dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diblokir.

"Kita harus menjaga anak bangsa agar tidak tergiur dengan tindakan melawan hukum akibat mengakses situs-situs tersebut," jelas dia.

Salah satu upaya pencegahan adalah meningkatkan daya tahan masyarakat dalam menghadapi arus informasi di dunia global seperti sekarang.

Sehingga masyarakat mampu membedakan mana akses informasi yang baik dan mana yang buruk. Serta tidak mudah terpengaruh dengan ajakan yang mengajak untuk melanggar hukum, nilai dan etika yang ada.

Saat ini, kata mantan Kapolda Banten ini, ruang publik di dunia maya terus berganti dan selalu diperbaharui. Untuk itu tingkat pengawasan harus lebih diperketat lagi sehingga akses menuju situs radikal ini tidak dikunjungi oleh netizen.

"Saat ini tim patroli siber terus melakukan pengawasan terhadap hal negatif yang ada dalam dunia maya secara berkelanjutan. Agar ruang untuk radikalisme dan ujaran kebencian tidak bisa diakses oleh masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com