JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada rumusan aturan memperketat calon legislatif dalam draf rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Tjahjo menegaskan, persyaratan calon legislatif merupakan kewenangan internal parpol.
"Tidak ada satu kata, frasa, atau rumusan untuk memperketat caleg. Soal persyaratan caleg merupakan urusan internal partai. Termasuk syarat untuk artis tidak ada dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu," kata Tjahjo, melalui pesan singkat, Selasa (23/8/2016).
Ia mengatakan, parpol dapat melakukan rekruitmen anggotanya berdasarkan berbagai macam profesi sesuai dengan AD/ART dan kebijakan partai.
Tjahjo menjamin pemerintah tak akan mencampuri hak parpol.
"Saya jamin itu, pemeritah tidak ingin masuk kewenangan hak partai politik. Saya orang politk yang sekarang di birokrasi membantu Bapak Presiden. Saya paham hal itu," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, anggota tim pakar pemerintah dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dhany Safrudin Nawawi mengatakan, pemerintah akan mencegah partai politik merekrut 'kutu loncat' atau kader karbitan sebagai calon legislator, baik di daerah atau pusat.
Kebijakan tersebut didasarkan kepada pengalaman empiris banyak calon legislator yang bukan berasal dari partai politik.
Akibatnya, setelah terpilih, legislator itu tidak dapat menjalanan tugasnya dengan baik, bahkan lebih banyak mengurusi bisnis pribadinya.
Menanggapi pernyataan Dhany, Tjahjo mengatakan, hak itu tidak ada dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang disiapkan Kemendagri.
Pernyataan Dhany dinilainya sangat menyesatkan.
"Saya minta kepada Sekjen dan Direktur Polpum untuk ditarik (Dhany) dari keanggotaan tim pakar. (Pernyataan Dhany) membuat opini yang gaduh dan tidak mendasar," ujar Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.