JAKARTA, KOMPAS.com - Meski RUU Penyelenggara Pemilu masih dirancang pemerintah, pemilu ke depan diharapkan menganut sistem terbuka namun terbatas.
"Idealnya memang terbuka dan terbatas," ujar anggota tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).
Prinsip terbuka, yakni nama-nama calon legislator, baik tingkat pusat atau daerah, tetap tertulis di dalam surat suara. Pemilih pun dibebaskan mencoblos nama calon atau hanya mencoblos lambang partai saja.
Adapun, prinsip tertutup ada pada penentuan siapa calon legislator yang lolos. Partai politik akan menempatkan calon legislator terbaik pada urutan atas.
(Baca: KPU Harap RUU Pemilu 2019 Bisa Rampung Akhir 2016)
Penentuan seorang calon legislator dikatakan terbaik, kata Dani, akan diatur detail dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu nantinya. Artinya, calon legislator yang terpilih bukan hanya ditentukan pada perolehan suara terbanyak, melainkan juga berdasarkan keputusan partai politiknya. Hal ini penting untuk memastikan kualitas sang calon.
"Partai diberikan kewenangan untuk menetapkan calon yang paling baik. Rakyat boleh nyoblos partai, boleh nyoblos orangnya, tetapi tetap suara yang diperoleh adalah hitungan perolehan suara partai," ujar Dani.
Rancangan ini didorong karena melihat pengalaman Pemilu tahun sebelumnya di mana pemilih hanya memilih calon legislator berdasarkan kepopulerannya, bukan kualitasnya.
(Baca: Pemerintah Ingin Cegah Parpol Rekrut Politikus "Kutu Loncat")
"Kita lihat masyarakat memilih tokoh populer, terkenal, publik figur yang sama sekali tidak punya pengalaman politik dan akhirnya tidak pernah menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan, malah tetap bergelut pada bisnisnya sehingga fungsinya kurang optimal," ujar Dani.
Meski demikian, Dani mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu skenario dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang hingga saat ini masih dikaji pemerintah.
"Tetapi ini semua masih rancangan, masih digodok, masih dikaji. Nanti juga tahu apa yang paling pas. September besok selesai RUU-nya," ujar Dani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.