Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Transparan soal Pemberhentian Menteri ESDM

Kompas.com - 19/08/2016, 14:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga negara yang mengajukan gugatan tata usaha negara untuk pembatalan keputusan presiden tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar meminta pemerintah terbuka soal polemik pengangkatan dan pemberhentian Arcandra.

Para penggugat yang terdiri dari enam orang itu berharap, melalui gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah bisa transparan soal polemik ini.

Para penggugat menilai pemerintah tidak terbuka soal masalah sebenarnya dalam polemik pengangkatan dan pemberhentian Arcandra.

"Ini untuk membuka tabir pengangkatan dan pemberhentian tidak asal-asalan. Apa alasannya, makanya kami gugat. Pemerintah mesti lebih transparan dalam pembuatan kebijakan tata usaha negara dalam hal ini keputusan presiden," kata Mohammad Kamil Pasha, di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).

Meskipun menurutnya Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat menteri. Namun, Arcandra yang hanya menjabat dalam waktu 20 hari saja menurutnya menjadi tanda tanya masyarakat.

"Dan alasan pemberhentian tersebut tidak di-declare atau tidak diekspos ke masyarakat apa alasan pemberhentian sebenarnya," ujar Kamil.

Penggugat lainnya, Rangga Lukita Desnata menyatakan, dalam undang-undang peradilan tata usaha negara, terdapat azas akuntabilitas, ada azas transparan, dan profesionalitas dan lain sebagainya. Dalam pembuatan kebijakan tata usaha negara menurutnya harus memenuhi azas tersebut.

"Kalau tidak dijelaskan alasannya seperti apa, langsung diberhentikan itu karena apa, ini kan masuk ke dalam pembodohan. Baru 20 hari (menjabat). Ini untuk menyingkap tabir, posisi yang benar itu seperti apa sih, kita harapkan adanya keterbukaan," ujar Rangga.

Dengan gugatan ini, pihaknya berharap ada kejelasan, apakah pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden sudah benar atau tidak. Jika ada kesalahan pihaknya meminta pemerintah mengakui dan meminta maaf.

Sebelumnya, sejumlah warga yang berprofesi sebagai advokat mengajukan gugatan tata usaha negara untuk pembatalan keputusan presiden tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. (Baca: Kemenkumham Bakal Minta Arcandra Pilih Kewarganegaraan)

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (19/8/2016). Alasan pengajuan gugatan karena menilai pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden Joko Widodo bermasalah.

Kompas TV Wapres: Arcandra Bisa Balik ke Pemerintahan Asal...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com