JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus diskriminasi yang terjadi di Indonesia dinilai dapat diatasi dengan memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat.
Menurut Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Azriana, kasus-kasus diskriminatif yang terjadi di masyarakat dapat diminimalisir dengan edukasi dari tokoh-tokoh agama dengan nilai-nilai toleransi.
"Yang dibutuhkan edukasi untuk masyarakat. Tokoh-tokoh agama bisa diminta partisipasinya dalam menjelaskan soal toleransi. Jadi mengajarkan kita harus menghargai perbedaan, tidak bisa memaksakan orang lain," ujar Azriana di gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Menurut Azriana, ada banyak ajaran di dalam agama yang menghargai orang berbeda agama. Ajaran-ajaran ini yang harusnya dihidupkan kepada masyarakat sehingga menjadi pengetahuan.
(Baca: Komnas Perempuan: Pemerintah Terbitkan 421 Kebijakan Diskriminatif sejak 2009)
"Masyarakat nantinya akan tumbuh kesadarannya. Jadi meskipun dia mayoritas di tempat itu, tapi dia tidak boleh melanggar hak yang minoritas," lanjut Azriana.
Selain itu, Azriana juga meminta pemerintah untuk tidak terlalu banyak membuat regulasi. Menurutnya, tidak semua hal bisa diatur dengan regulasi.
"Jangan semua hal mau diatur dengan regulasi, terutama hal-hal yang sebenarnya masyarakat bisa punya nilainya sendiri. Jadi tinggal dibangun konsensus di tingkatan masyarakat saja. Itu akan lebih mudah dikelola dan dinegosiasikan daripada diatur di dalam regulasi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional masih kerap dilakukan di Indonesia. Hal ini bahkan dilakukan oleh pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) lewat kebijakan diskriminatif.
(Baca: Jawa Barat Jadi Daerah Paling Banyak Terbitkan Kebijakan Diskriminatif)
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) per Agustus 2016, terdapat selama kurun 2009-2016, sebanyak 421 kebijakan yang diskriminatif diterbitkan.
Adapun 33 kebijakan diskriminatif diterbitkan di Indonesia dalam satu tahun terakhir. Sebanyak 33 kebijakan tersebut dianggap diskriminatif karena memiliki aturan kriminalisasi, mengandung moralitas dan agama, dan pengaturan terhadap kontrol tubuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.