JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan setiap narapidana berhak untuk mendapatkan remisi. Kata dia, remisi diberikan jika narapidana telah memenuhi persyaratan.
"Dia sudah penuhi syarat. Harus ada keadilan. Dalam UU dikatakan, dan ini konvensi internasional, kita ratifikasi, setiap napi punya hak untuk dapat remisi. Kalau memenuhi syarat tapi tidak diberikan itu menghukum dua kali, sangat tidak adil," kata Yasonna di Kemkumham, Jakarta, Selasa (17/8/2016).
Yasonna menuturkan untuk kejahatan luar biasa seperti terorisme juga mendapatkan remisi. Remisi diberikan setelah dilakukan pengkajian dan rekomendasi dari Datasemen Khusus 88.
"Kriterianya berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, kami lihat dia, oh rajin sholat, ikut bekerja, ada perbaikan perilaku, dan itu dibahas bukan asal tarik saja," ucap Yasonna.
(Baca: Abu Bakar Baasyir, Nazaruddin, hingga Gayus Tambunan Dapat Remisi)
Menurut dia, jika pemerintah tidak memberikan remisi diperlukan pembangunan lapas yang lebih banyak saat ini. Selama menjabat menjadi menteri, Yasonna mengatakan adanya penambahan 40.000 narapidana di lapas.
"Kalau tidak ada remisi, kami haru bangun lapas itu, waduh gak tahu lagi lah. Aku jadi menteri sudah tambah 40.000. Dulu aja setengah mati banyaknya. 100 sekian miliar untuk kapasitas seribu. Jadi mindset itu dunia, bukan kita asal buat disini," ujar Yasonna.
Dia mencotohkan sistem hukum di Amerika Serikat. D isana, dengan adanya Plea Bergaining atau pernyataan bersalah dari seorang tersangka dapat mendapatkan potongan hukuman yang besar.
(Baca: 82.015 Narapidana Terima Remisi Hari Kemerdekaan)
Yasonna mengatakan, narapidana di lapas mendapatkan pembinaan untuk kembali terintegrasi ke masyarakat. Menurut dia, pemerintah bersama masyarakat harus membangun sistem untuk membangun mental dan karakter.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia kepada sekitar 82.015 narapidana seluruh Indonesia.
Di antaranya, sebanyak 27 orang merupakan narapidana kasus terorisme, narapidana kasus narkotika sebanyak 12.161 orang. Narapidana tindak pidana umum sebanyak 68.633 orang. Sedangkan koruptor yang memenuhi syarat berdasarkan PP 99 sebanyak 428 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.