Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bentuk Panitia Seleksi Sekretaris MA

Kompas.com - 11/08/2016, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membentuk Panitia Seleksi Sekretaris MA untuk menggantikan posisi Nurhadi yang mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pansel Sekma sudah dibentuk, tapi saya belum tahu personelnya siapa saja," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Suhadi mengungkapkan bahwa Pansel Sekma (Sekretaris MA) ini terdiri dari dua orang yang berasal dari Mahkamah Agung, seorang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, seorang dari Badan Kepegawaian Negara, dan seorang akademisi.

"Nanti akan diumumkan segera, tunggu saja karena sekarang masih dipersiapkan perangkat lunak dan segala tata caranya," tambah Suhadi.

(Baca: MA Tunjuk Plt Sekretaris MA, Pengganti Nurhadi)

Suhadi kemudian mengatakan bahwa penunjukan Sekma ini tentu akan mengikuti aturan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Mahkamah Agung, dikatakan Suhadi, juga akan membuka pendaftaran Sekretaris MA.

"Nanti dibuka, siapa yang merasa layak bisa mendaftarkan diri, tentu ada proses profile assesment juga," kata Suhadi.

Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya, Nurhadi, mengajukan pensiun dini dari MA terkait dengan persoalan hukumnya di KPK.

(Baca: Sekretaris MA Pengganti Nurhadi Harus Penuhi Sejumlah Kriteria)

Nurhadi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua MA Hatta Ali secara resmi telah mengirim surat kepada presiden dengan surat tertangal 22 juli 2016 yang menyampaikan bahwa Nurhadi sebagai Sekretaris MA mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 1 Agustus.

Kompas TV Usai 8 Jam Diperiksa, Nurhadi Cuma Diam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com