JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah menyarankan proses seleksi calon Sekretaris Mahakamah Agung (MA) dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel).
Tim tersebut, kata dia, terdiri dari pihak internal dan eksternal MA. Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.
"Ketua MA sebagai pemimpin pansel. Internal diisi perwakilan pimpinan MA," ujar Liza di kantor LBH, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Ia mengatakan, pihak Eksternal yang mengisi pansel terkait fungsi dan tugas sekretaris diisi perwakilan dari Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
(Baca: Jokowi Sudah Teken Keppres Pemberhentian Nurhadi sebagai Sekretaris MA)
Kemudian, pansel terkait bidang rekam jejak dan pelaporan harta kekayaan diisi perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK.
Ketiga, Lanjut Liza, masyarakat sipil juga turut dilibatkan, misalnya diwakili kalangan profesional di bidang Sumber Daya Manusia.
"Karena kalau mau nyari sekretaris kan harus mempunyai kemampuan manajerial yang baik kan," kata dia.
Liza menambahkan, jabatan sekretaris MA cukup penting lantaran hampir semua keputusan terkait organisasi, administrasi, dan finansial MA diusulkan oleh Sekretaris.
Sebelumnya, Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dan pensiun dini dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Surat pengunduran diri Nurhadi telah disetujui Presiden Joko Widodo. Per bulan ini, Nurhadi resmi lengser dari jabatannya.
Nurhadi pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap di Mahkamah Agung.