JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan bahwa pihaknya akan menindak setiap oknum polisi yang terbukti melakukan tindak pidana.
Komitmen tersebut sudah tercantum dalam "Grand Strategy Polri" sehingga menjadi target utama mereka untuk membasmi narkoba, termasuk oknum yamg bermain di dalamnya.
"Kami tidak mungkin lindungi anggota yang terlibat dalam kejahatan narkoba," ujar Boy di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Boy mengatakan, dari data terakhir tahun 2015, perkara yang berkaitan dengan narkoba mencapai 40 ribu kasus. Dalam beberapa kasus, ditemukan sejumlah oknum yang terlibat sebagai pemakai hingga pengedar.
Menurut Boy, perkara polisi nakal itu dibawa hingga ke meja hijau.
"Bagi mereka yang berkaitan dengan oknum yang terlibat, prosesnya bukan lagi hukuman disiplin tapi merambah ke pidana," kata Boy.
"Sel-sel atau penjara di lingkungan Polda juga diisi anggota kami sendiri. Ada masyarakat sipil yang dipenjara, di waktu yang sama anggota kita juga berada di dalam," lanjut dia.
Hingga tahun 2015, sebanyak 339 personil Polri dihentikan dengan tidak hormat. Tidak hanya untuk perkara narkoba, tapi juga termasuk kasus seperti penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya.
Terkait informasi dari Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar terkait kesaksian Freddy Budiman, Polri menjadikannya informasi yang penting.
"Tentu hal ini sangatlah sesuatu yang serius. Dalam konteks di tengah upaya kita menegakan hukum yang tegas kepada internal, di satu sisi kita dapat info ini," kata Boy.
Namun, kata Boy, belum tentu kesaksian Freddy benar adanya.
Oleh karena itu, Polri membentuk tim investigasi yang terdiri dari unsur internal Polri dan eksternal untuk melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.
"Sistem punish and reward sudah kami berlakukan. Instansi kami tidak merasa rugi kalau ada yang diberhentikan jika ada yang terlibat dalam permasalahan narkoba," kata Boy.