JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin memuji langkah Polri yang menghentikan sementara penyelidikan dugaan pencemaran nama baik terhadap Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.
Ade berpendapat, pernyataan Haris memang seharusnya didalami.
"Ini kan tiga institusi. TNI, BNN, Polri. Itu kan tidak untuk jadikan Haris sebagai terpidana. Dengan komunikasi yang baik antara dua pihak, pemberantasan narkoba jalan. Pembelajaran publik jalan," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Ade menilai, yang terjadi pada Haris menjadi bahan pembelajaran agar semua pihak mampu mempertanggungjawabkan pendapat yang diutarakannya.
Namun, tak perlu takut untuk mengungkapkan pendapat karena Indonesia adalah negara demokrasi.
"Kalau benar, tidak usah khawatir. Pastinya ada langkah-langkah persuasif," kata dia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan dugaan pencemaran nama baik terhadap Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dihentikan sementara.
Haris dilaporkan Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena dianggap membeberkan informasi yang mencemarkan nama baik terkait cerita Freddy Budiman.
"Pencemaran nama baik ditunda dulu. Fokus ke kerja tim independen," ujar Boy dalam diskusi di Jakarta, Rabu.
Tim itu dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawas Umum Komjen (Pol) Dwi Priyatno dengan beranggotakan unsur eksternal, yakni komisioner Kompolnas Poengky Indarty, pendiri Setara Institute Hendardi, dan pakar komunikasi politik UI Effendy Ghazali.