Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Selidiki Oknum Tentara yang Bantu Freddy Budiman Selundupkan Narkoba

Kompas.com - 04/08/2016, 21:13 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki keterlibatan oknum tentara yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar yang mengaku menyampaikan cerita Freddy Budiman, gembong narkoba yang telah dieksekusi mati, akhir pekan lalu.  

Selain itu, TNI juga menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta apa yang disampaikan Haris jadi bahan koreksi diri aparat.

(Baca: Jokowi Minta "Curhat" Freddy Budiman Jadi Koreksi Diri Aparat)

"Sekarang saya sudah punya tim untuk menyelidiki keterlibatan oknum TNI dalam jaringan peredaran narkoba. Saya akan lakukan kerja sama dengan kepolisian lebih intensif lagi," ujar Gatot saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).

Gatot menuturkan tim tersebut sedang menelusuri identitas oknum TNI berpangkat bintang dua yang disebut Haris membantu Freddy menyelundupkan narkoba.

Namun ia mengakui proses tersebut masih mengalami kendala karena Haris atau Freddy tidak menyebut nama jenderal tersebut.

"Sekarang tim masih bekerja, tapi ya mentok. Kalau pangkat bintang dua berarti kan Pangdam. Jelas kalau Pangdam pasti dikawal voorijder. Kami akan telusuri itu," kata Gatot.

Upaya penyelidikan pun tidak hanya difokuskan pada keterangan dari Freddy Budiman. Gatot menjelaskan, penelusuran tim penyelidik juga dilakukan terhadap oknum mantan tentara yang pernah terlibat jaringan pengedar.

Gatot mengakui bahwa ada oknum anggota TNI yang pernah terlibat jaringan bisnis peredaran narkoba. Menurut Gatot, pelaku tindakan kejahatan yang melawan hukum, seperti pada kasus narkoba, akan selalu mencoba mendekati aparat penegak hukum termasuk TNI.

(Baca: Panglima TNI Akui Pernah Ada Oknum Tentara dalam Jaringan Peredaran Narkoba)

Hal tersebut dilakukan agar bisnis ilegal yang mereka jalankan tidak mudah terbongkar. Pada tahun 2013, pengadilan militer menjatuhkan vonis kepada anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Serma Supriadi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Supriadi terbukti terlibat memuluskan impor 1.412.476 butir ekstasi yang dilakukan Fredy Budiman. Freddy mengimpor barang terlarang tersebut dari Pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China pada 8 Mei 2012.

"Namanya tim kan apapun akan dicari. Termasuk ada sersan yang sudah kami hukum. Kami akan telusuri dari bawah," ungkap Gatot.

"Sampai kapanpun kalau tidak ada kepastian TNI akan selalu dicap bekerjasama dengan gembong narkoba," tambahnya.

Kompas TV Soal Pernyataan Haris Azhar, BNN: Kita Butuh Alat Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com