Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Provokator Kerusuhan Tanjungbalai di Medsos, Polri Gandeng Menkominfo

Kompas.com - 01/08/2016, 16:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan pihaknya terus memburu provokator yang menyebabkan kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) malam.

Salah satu yang diburu yakni provokator yang menyebarkan kebencian melalui media sosial. Polisi menduga kerusuhan yang terjadi tidak terlepas dari isu SARA yang disebarkan lewat dunia maya.

"Tadi dengan Menkominfo sudah bicara. Karena kalau menyebarkan info SARA melalui media elektronik ada ancaman pidananya tuh 6 tahun," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2016).

(Baca: Jokowi: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tanjungbalai)

Sejauh ini kepolisian sudah menetapkan 12 orang tersangka. Namun Kapolri mengatakan, tak ada provokator melalui media sosial dari 12 orang itu. Empat tersangka diduga terlibat dalam perusakan dan delapan tersangka dalam kasus penjarahan.

"Sekarang belum, kami lagi mencari itu (provokator di media sosial). Tapi kami sudah tahu ada beberapa nama, sedang dikembangkan," kata Tito.

Sementara Menkominfo Rudiantara akan mendukung penuh upaya Polri memburu provokator kerusuhan Tanjungbalai melalui media sosial. Dia mengungkapkan bahwa Kemenkominfo bisa membantu memblokir hingga melacak akun-akun yang diminta oleh kepolisian.

(Baca: Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang)

"Enggak boleh ada provokasi kebencian. Itu melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran kebencian sampai sara. Ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah," ucap Rudiantara.

Pada Jumat lalu, sekelompok massa merusak sejumlah rumah ibadah umat Buddha di Tanjungbalai, yang dimulai dari perbedaan pendapat antarkelompok. Bahkan, bangunan yayasan sosial dan delapan unit mobil juga dibakar.

(Baca: Kapolri: Kerusuhan di Tanjungbalai Dipicu Persoalan Individu)

Untuk kasus penjarahan, polisi menangkap MAP (16), A (21), dan MIL sebagai pencuri pelak mobil dan radio di depan SMP N 10 Tanjungbalai. Kemudian, tersangka AAM (18) ditangkap lantaran mencuri DVD di Selat Lancang.

Tersangka FP (16), AP (18), dan MRM (17) mencuri tabung gas di tempat ibadah daerah Selat Lancang dan MF (21) mencuri alat pertukangan. Sementara, untuk kasus perusakan, empat tersangka yang ditangkap yaitu MH (19), HR (27), ZP (17), dan AR alias Aseng (27).

Kompas TV Tanjungbalai Rusuh, Kapolri: Ada Kesalahpahaman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com