JAKARTA, KOMPAS.com - Mangasi Situmeang membantah dimutasi oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Pontianak karena melakukan penyimpangan selama menjabat.
Hal tersebut disampaikan Situmeang sebagai respons atas pernyataan Jaksa Agung dalam berita Kompas.com berjudul "Jaksa Agung Ancam Pecat Jaksa yang Tak Patuhi Instruksi Jokowi".
Berikut pernyataan Situmeang yang dikirim kepada Kompas.com melalui sulat elektronik pada Senin (25/7/2016):
Apabila Saya dicopot karena melakukan penyimpangan, maka menurut logika dan hukum , terlebih dahulu Saya sepatutnya dipanggil, diperiksa dan dijatuhi hukuman secara profesional, independen dan imparsial sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baru kemudian dicopot (dimutasi).
Faktanya, Saya tidak pernah diperiksa, dibuktikan dan dihukum sebelum pencopotan tersebut. Dengan demikian proses pencopotan tersebut patut dipertanyakan; Faktanya, mengenai pemindahan (mutasi) Saya sebagai Kajari Pontianak telah Saya gugat di PTUN.
Dalam Jawaban, Duplik, Kesimpulan dan Memori BandingNYA, Jaksa Agung sendiri menyatakan bahwa pemindahan (mutasi) tersebut bukan karena melakukan perbuatan tercela.
Dengan kata lain, pernyataan tersebut tidak konsisten;Faktanya, PTUN telah mengabulkan gugatan Saya dengan pertimbangan bahwa perpindahan Saya dikarenakan faktor-faktor non yuridis dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Terhadap putusan ini, Jaksa Agung banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi baru-baru ini malah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan gugatan Saya;
Setelah PTUN mengabulkan gugatan, Saya malah diperiksa dan dihukum berdasarakan proses dan penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu , Saya menggugat kembali Jaksa Agung.
Dengan kata lain, saya diperiksa, dibuktikan dan dihukum sesudah pencopotan tersebut. Jelas ini sewenang-wenang; indikasinya dapat dilihat dari bagaimana proses penjatuhan hukuman disiplin.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut bertentangan dengan fakta; Pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah; Pernyataan Jaksa Agung tersebut dapat dikwalifisir sebagai pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.