Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Dikhawatirkan Jadi "Cek Kosong" TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 25/07/2016, 13:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kini tengah digodok DPR, memiliki dimensi penanganan yang luas, tidak hanya terbatas pemberantasan tapi juga pencegahan.

Karena itu munculnya wacana untuk menambah wewenang TNI di dalam revisi UU Antiterorisme dikhawatirkan akan memberikan masalah baru terkait keamanan dalam negeri.

Kekhawatiran itu muncul, sebab wacana pelibatan TNI mencuat tanpa diikuti pengaturan tugas yang jelas.

"(Penambahan wewenang) seakan memberikan cek kosong kepada aparat TNI untuk terlibat lebih jauh dan bersifat meluas dalam urusan keamanan dalam negeri," kata Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf usai bertemu pimpinan PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (25/7/2016).

"Hal ini bisa dilihat dari tidak rigid-(tegas)-nya klausul pelibatan TNI," kata dia.

Al Araf mengatakan, dimensi pemberantasan teroris sebagaimana diatur dalam Pasal 43A ayat (3) UU Antiterorisme, meliputi aspek pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, hingga penyiapan kesiapsiagaan nasional.

Jika wewenang TNI ditambah di dalam UU tersebut, dikhawatirkan akan terjadi penafsiran yang lebih luas oleh TNI dalam proses penanggulangan tersebut.

"Bisa jadi ditafsirkan lebih luas untuk terlibat dalam semua aspek atau dimensi dalam penanggulangan terorisme yang dibungkus dengan dalih perbantuan kepada Polri," ujarnya.

Lebih jauh, Al Araf mengatakan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur secara tegas peran TNI dalam upaya pemberantasan teroris.

TNI dapat menjalankan operasi militer selain perang di mana salah satu poin yang diatur terkait upaya penanggulangan terorisme.

Untuk itu, Al menilai bahwa wewenang TNI tak perlu lagi ditambah. Keberhasilan TNI di dalam membunuh Santoso, pimpinan Mujahidin Indonesia Timur, dalam operasi gabungan TNI-Polri di Satgas Tinombala, menjadi buktinya.

"Nah, berlangsungnya operasi ini menunjukkan jika pengaturan pelibatan TNI tidak lagi diperlukan di dalam revisi UU ini," kata dia.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com