Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Tembakau Akan Segera Disahkan, Ini Pasal-pasal Kontroversialnya...

Kompas.com - 22/07/2016, 08:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski masih ada sejumlah pihak yang menolak, Rancangan Undang-Undang Pertembakauan direncakan akan dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan.

Salah satu pihak yang dengan tegas menolak RUU tersebut adalah Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.

Media Relation and Communication Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi menuturkan, sejak 2012, Komnas telah menilai adanya kesalahan dalam RUU Pertembakauan. Komnas menganggap ada paradoks dalam RUU tersebut.

"Kalau lihat drafnya mereka seperti bingung antara mau lindungi petani, lindungi industri, melindungi produknya, rokok kretek sebagai warisan budaya, tapi di sisi lain mereka mau akomodasi masalah kesehatan. Ini ada paradoks," ujar Nina saat dihubungi, Kamis (21/7/2016).

(Baca: Beralasan Banyak Anggota Kelelahan, Baleg DPR Bahas RUU Tembakau di Hotel)

Komnas PT meminta pembahasan RUU Pertembakauan seyogyanya dihentikan dengan mempertimbangkan aspek yuridis, ekonomi, kesehatan, pertanian, industri, dan memperhatikan tanggung jawab negara atas HAM, pelanggaran prosedur dan dugaan korupsi politik serta tata tertib.

Dari sisi yuridis, RUU Pertembakauan dirasa tidak perlu karena hampir semua pasal yang terkait dengan produksi, distribusi, industri, harga dan cukai, pemasaran, dan riset produk tembakau telah diatur dalam UU lain.

Nina menambahkan, RUU Pertembakauan cenderung fokus kepada peningkatan produksi dan melindungi produk tembakau. Jika produksi meningkat, kata dia, maka konsumsi tembakau pun turut meningkat.

(Baca: RUU Pertembakauan Dibawa ke Paripurna Pekan Depan)

"Efeknya negatif akibat merokok juga meningkat. Ekonomi juga akan merosot karena kemarin BPS menyatakan ada rokok sebagai penyebab kemiskinan itu saja sudah harus jadi sinyal," papar dia.

Komnas PT melihat ada keberpihakan RUU Pertembakauan ini terhadap industri tembakau, bukan petani dan rakyat Indonesia. Hal tersebut dilihat dari tujuan RUU untuk meningkatkan produksi tembakau yang dianggap mengabaikan jumlah perokok Indonesia.

Kedua, RUU ini terkesan melindungi industri tembakau dengan dalih kepentingan nasional. Padahal, industri tembakau di Indonesia didominasi oleh pemilik asing.

Secara substantif, Komnas menilai bahwa RUU Pertembakauan bertentangan dengan UU No. 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 109 Tahun 2012 dan 5 Peraturan Daerah yang menyatakan tembakau dikategorikan sebagai zat adiktif yang membahayakan kesehatan.

Selanjutnya: Pasal kontroversial

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com