JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 akan menjadi amunisi yang kuat bagi hakim.
Akan tetapi, belum tentu berlaku bagi polisi dan jaksa. Selama ini, kata dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak seringkali terhenti di kepolisian dan kejaksaan.
"Makanya nanti begitu perppu ini diundangkan dan sah, kami akan segera menyosialisasikannya ke semua aparat penegak hukum, agar kepolisian dan kejaksaan juga merasakan urgensi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Yohana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Dia menambahkan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual harus ada kesatuan visi antara lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.
"Jangan sampai pengadilannya sudah dapat amunisi jitu untuk menindak tegas predator seksual tetapi malah didrop kasusnya di kepolisian dan kejaksaan," papar Yohana.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq.
Menurut dia, jangan sampai tak ada kesatuan visi antara lembaga peradilan dan aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan.
"Perppu ini menjadi amunisi bagi hakim, tetapi apakah kepolisian atau kejaksaan juga menyadari hal yang sama, karena kasus kekerasan seksual terhadap anak di kepolisian dan kejaksaan banyak didrop," ujar Maman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.