JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, ada isu bahwa Singapura membuat kebijakan yang dianggap mengganjal Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).
Ia meminta Singapura tak melanjutkan kebijakan tersebut.
"Saya hanya ingin mengingatkan Singapura tidak usah melakukan, tidak usah melanjutkan kebijakan tersebut," ujar Ade, di Kompleks Parlmen, Jakarta, Senin (18/7/2016).
"Tax amnesty ini dibuat dengan kesadaran penuh agar Indonesia 'bernapas' pada lesunya perekonomian negara," lanjut dia.
Ade menekankan, jika ada hal yang menghambat Indonesia, maka dampaknya juga akan berimbas pada negara di kawasan Asia Tenggara.
"Harusnya mereka juga memikirkan tetangga yang cukup besar bangsanya, tapi kesejahteraan masih di bawah mereka," kata Ade.
Sebelumnya, seperti dikutip Tribunnews.com, pengusaha Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri, khususnya di perbankan Singapura, kini mendapat tawaran insentif pajak.
Tujuannya, agar mereka tidak menarik dananya yang disimpan di bank-bank Singapura dan memindahkannya ke Indonesia seiring dengan terbitnya kebijakan pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty dari Pemerintah RI.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengaku sudah mendengar adanya tawaran tersebut.
"Jadi supaya dananya jangan masuk ke Indonesia, tapi deklarasi saja. Kalau deklarasi itu kan dana dan asetnya tetap di-manage di sana (Singapura), itu upaya mereka dan tentu saja dengan return yang lebih baik," kata Shinta saat ditemui di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Menurut Shinta, insentif yang diberikan Singapura bukan hanya berupa tawaran imbal hasil alias yield yang lebih baik, melainkan tarif tebusan yang harus dibayarkan pengusaha Indonesia sebesar 4 persen jika melakukan deklarasi maka akan dibayarkan oleh pihak Singapura.
"Pengusaha akan lihat return-nya yang lebih besar di mana. Kalau di Singapura lebih besar ya ditahan, tapi kalau lebih besar di Indonesia, dibawa balik aja ke sini," kata Shinta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.