JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pimpinan DPRD Sumatera Utara diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/7/2016).
Para anggota dewan tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Sumut, Muhammad Afan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap di DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin.
Sejumlah saksi yang akan diperiksa adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Ruben Tarigan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Parlinsyah Harahap.
Kemudian, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, serta dua anggota DPRD Sumut Philips Perwira Juang Nehe dan HM Hafez.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut Viktor Lumban Raja.
KPK menetapkan tujuh anggota DPRD Sumtera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Ketujuh anggota dewan tersebut diduga menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Ketujuh tersangka yaitu Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.