JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Muhidin Muhammad Said, Senin (18/7/2016).
Muhidin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR Budi Suprianto. "Diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Muhidin membantah bahwa dia ikut dalam pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Baca: Setelah Andi Taufan Tiro, Siapa Anggota Komisi V DPR Selanjutnya Jadi Tersangka KPK?)
Padahal, pertemuan itu diakui Sekjen PUPR Taufik Widjojono. Sebelumnya, saat ditemui seusai diperiksa di Gedung KPK, beberapa waktu lalu, Taufik membenarkan adanya pertemuan informal antara dia, dan sejumlah pimpinan Komisi V DPR.
Menurut Taufik, dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai usulan proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota dewan.
Selain pimpinan Komisi V DPR, Taufik mengatakan, pertemuan tersebut dihadiri pula oleh ketua kelompok fraksi (kapoksi). Kapoksi merupakan orang yang ditunjuk sebagai perwakilan masing-masing fraksi di setiap komisi.
Meski mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan, Muhidin membenarkan bahwa ia adalah kapoksi untuk Fraksi Golkar di Komisi V DPR.
Ada pun program aspirasi yang dibicarakan yaitu, proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Usulan tersebut muncul setelah sejumlah anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.
Para anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti, karena sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang akan berharap mengerjakan proyek tersebu
Dalam kasus ini tiga orang anggota Komisi V jadi tersangka. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Selain kepada mereka, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku, Amran HI Mustary.
(Baca: Anggota DPR Musa Zainuddin dan Andi Taufan Disebut Terima Suap Proyek di PUPR)
Diduga, beberapa pejabat di Kementerian PUPR dan pimpinan Komisi V DPR mengetahui dan terlibat dalam kasus suap tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.