Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah PKPU, KPU Ingin Tak Ada Pihak yang Dirugikan

Kompas.com - 14/07/2016, 22:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU sedang menyusun perubahan peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan revisi UU Pilkada.

Menurutnya, KPU akan kembali melakukan uji publik terhadap beberapa gagasan dalam perubahan PKPU, Senin pekan depan.

"Kami sedang menyusun perubahan Peraturan KPU sesuai dengan perubahan UU pilkada yang baru ini. Setelah itu, kami konsultasikan," kata Hadar di KPU, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Menurut Hadar, KPU berprinsip tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan dalam pembuatan PKPU. Sehingga, kata dia, pembuatan PKPU diperhatikan dengan seksama, termasuk peraturan verifikasi calon perseorangan.

(Baca: Selain Memilih Plt Ketua, KPU Bahas Lima Draf PKPU)

"Tentu kami akan konsultasikan dengan DPR dan pemrintah," ucap Hadar.

Bagi calon perseorangan, Hadar menuturkan verifikasi administrasi dilakukan berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hari ini, KPU menerima data DP4 yang tercatat sebanyak 41.802.538 jiwa. Sedangkan verifikasi faktual, UU mengatur untuk mendatangkan pendukung calon perseorangan ke PPS bila tidak dapat ditemukan. Jika tidak selesai terdapat total waktu 14 hari untuk menyelesaikan verifikasi faktual.

Kompas TV Hadar Gumay Ditetapkan Sebagai Plt Ketua KPU

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com