JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menyambut baik rencana Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian yang ingin mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi setiap personel Polri, terutama perwira menengah ke atas.
Budi atau yang akrab disapa Buwas juga merupakan perwira Polri berpangkat Komisaris Jenderal.
"Bagus. Saya kira itu bagus, program beliau bagus," ujar Buwas saat ditemui di halaman Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Meski demikian, Buwas menyarankan agar kebijakan tersebut dibuat mekanisme detailnya, termasuk sanksi. Tujuannya, kebijakan yang dikeluarkan untuk mencegah tindak pidana korupsi itu betul-betul terlaksana.
"Supaya betul-betul dilaksanakan, jangan hanya seperti wacana saja yang pada akhirnya tidak jadi apa-apa," ujar Buwas.
Budi Waseso sempat disorot publik lantaran tidak menyampaikan LHKPN kepada KPK ketika menjabat Kabareskrim Polri. (baca: Budi Waseso Mengaku Sulit Mengisi Laporan Harta Kekayaan)
Bahkan, hingga dirotasi ke BNN pada September 2015, Budi belum juga menyampaikan laporan harta kekayaan.
Tito sebelumnya mengaku akan menerapkan kewajiban melaporkan LHKPN bagi personel Polri.
(baca: Tekan Budaya Koruptif, Tito Karnavian Akan Buat LHKPN bagi Polisi)
Kebijakan tersebut dilaksanakan untuk mencegah budaya korupsi di institusi Korps Bahayangkara. Namun, demi stabilitas di internal institusi atas kebijakan tersebut, ia akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap.
"Itu salah satu cara untuk menekan budaya koruptif. Tapi ini harus bertahap agar tidak goyang. Saya tidak mau langkah saya ini lalu menimbulkan kegoncangan," ujar Tito di Kompleks Istana Presiden, Rabu (13/7/2016).
Dalam waktu dekat, ia akan mempersiapkan payung hukum rencana kebijakan itu. Salah satunya dengan merancang Peraturan Kapolri. Perkap itu akan mengatur soal sistem pelaporan LHKPN dan sanksi.
"Nanti akan ada sistem di Kepolisian. Laporannya misalnya kepada Irwasum, lalu ada sanksi internal. Yang tidak mengirim (LHKPN) sesuai deadline tidak bisa promosi, mutasi, dan sekolah dan sebagainya," ujar Tito.