Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pemerintah Tidak Mempersoalkan Siapa Pun Pengganti Husni Kamil

Kompas.com - 12/07/2016, 22:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai sosok Hadar Nafis Gumay akan mampu menjalankan kewajibannya sebagai penerus almarhum Husni Kamil Manik dalam memimpin Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, Hadar yang terpilih sebagai Plt Ketua KPU, mampu meneruskan kepemimpinan mendiang Husni yang selama ini dinilai bisa bekerja sama dengan Pemerintah.

"Siapa pun yang terpilih sebagai pengganti almarhum pak Husni dari seluruh komisioner yang ada ini tidak masalah. Mereka bisa bekerjasama dengan pemerintah," ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

(Baca: Aklamasi, Hadar Nafis Gumay Jadi Plt Ketua KPU)

Selain itu Tjahjo juga mengatakan saat Husni Kamil Manik memimpin, seluruh komisioner KPU dianggap solid dan memiliki kolektifitas yang tinggi.

Hal tersebut, kata Tjahjo, akan terus tetap dipelihara meski saat ini KPU sudah tidak lagi dipimpin Husni. Siapapun yang nanti akan menjadi ketua KPU, Tjahjo meyakini akan tetap bisa menyiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2017 mendatang dengan baik.

"Saya rasa tidak akan ada masalah. Soliditas komisioner di bawah kepemimpinan almarhum pak Husni akan tetap terjaga," ungkapnya.

Sebelumnya, Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016), memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Hal ini tindak lanjut dari rapat pleno yang digelar Senin (11/7/2016), menyikapi wafatnya mantan Ketua KPU Husni Kamal Manik.

"Hasil ini kami peroleh dengan cara musyawarah yang hasilnya bulat, tidak lonjong, jadi benar-benar bulat, Bang Hadar yang diamanahi untuk menduduki posisi Plt Ketua KPU," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas.

Sigit menyatakan, Ketua KPU definitif akan dipilih pada Senin (18/7/2016). "Jadi Bang Hadar akan menjabat sebagai Plt Ketua KPU kurang lebih selama seminggu, dan itu tak akan mengganggu proses apapun. Toh, pembahasan Peraturan KPU belum akan selesai minggu ini, jadi tetap bisa disahkan Ketua KPU definitif," tutur Sigit.

(Baca: Aktivitas KPU Pasca-Husni Kamil Berpulang...)

Hadar sebelumnya menyatakan, posisi Plt Ketua KPU hanya akan berlaku hingga pekan ini, untuk fungsi-fungsi administratif. Misalnya, menandatangani dokumen.

"Karena kalau soal keputusan kan kami sifatnya kolektif kolegial," ujar Hadar. Hadar menambahkan, proses pemilihan Plt Ketua KPU nantinya bisa menggunakan berbagai mekanisme seperti musyawarah mufakat dan voting.

Kompas TV Hadar Gumay Ditetapkan Sebagai Plt Ketua KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com