Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR Minta Jaminan Pemerintah Pemilihan Komisioner KPU dan Bawaslu Bebas Kepentingan Politik

Kompas.com - 12/07/2016, 11:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) akan mengadakan seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada akhir Oktober 2016 mendatang. 

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, pemerintah perlu menjamin bahwa pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu bebas dari kepentingan politik.

Komitmen bebas intervensi politik itu salah satunya ditunjukkan melalui komposisi tim seleksi.

Masykurudin mengatakan, Kementerian Dalam Negeri harus memilih anggota tim seleksi dari berbagai latar belakang.

"Semakin beragam latar belakang timsel akan memperkaya cara pandang untuk menghasilkan komposisi komisioner KPU dan Bawaslu yang berkualitas," kata Masykurudin melalui pesan singkat, Selasa (12/7/2016).

"Dari akademisi, tokoh masyarakat, elemen masyarakat sipil, pegiat pemilu dan seterusnya," lanjut dia.

Selain itu, untuk menjamin tak ada intervensi politik dalam proses pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu, Masykurudin juga mengusulkan agar masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberi masukan.

Menurut dia, pengalaman Indonesia dalam rekrutmen KPU dan Bawaslu menunjukkan partisipasi masyarakat sangat tinggi.

Informasi yang didapatkan sangat menentukan faktor keterpilihan.

"Untuk itu, sejak awal kepastian akan keterbukaan terhadap masukan masyarakat untuk menelusuri jejak para calon ini dibuat sistemik," ujar dia.

Menjadi komisioner, lanjut Masykurudin, tak cukup hanya berbekal pengetahuan tinggi dan konsep yang mumpuni.

Komisioner terpilih juga harus memiliki pengalaman kepemiluan, manajemen konflik dan menghadapi tekanan, kemampuan komunikasi publik, serta pengalaman yang menunjukkan integritas dalam kehidupan sehari-hari, dan jangkauan berjejaring dengan banyak kalangan.

"Hal hal tersebut juga sangat penting untuk menilai aspek kompetensi untuk berbekal menjadi anggota KPU dan Bawaslu," ujar Masykurudin.

Pemilihan calon komisioner KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.

Disebutkan bahwa komisioner yang baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.

Namun, untuk memilih komisioner, terlebih dahulu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com