Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helikopter TNI AD yang Jatuh di Sleman Berusia 40 Tahun

Kompas.com - 08/07/2016, 23:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Sabrar Fadhilah mengungkapkan helikopter Bell 205 A-1 milik TNI AD yang jatuh di Sleman adalah buatan Amerika Serikat.

Tahun ini, helikopter yang diproduksi pada 1976 itu genap berusia 40 tahun. Namun dia menegaskan sebelum lepas landas, kru darat telah melakukan pengecekan terhadap kondisi helikopter secara ketat dan menyatakan laik terbang.

(Baca: Sebelum Jatuh, Helikopter TNI AD Terbang Tak Stabil)

"Heli ini buatan Amerika tahun 1976 tetapi dinyatakan laik terbang," ujar Sabrar saat memberikan keterangan pers di Media Center Dinas Penerangan Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2016).

Sabrar menuturkan hingga saat ini pihak TNI AD belum mengetahui penyebab pasti jatuhnya helikopter tersebut. TNI AD pun telah membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melokalisasi tempat kejadian dalam rangka pemeriksaan dan investigasi.

"Saat ini sudah dibentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan. Malam ini mereka diberangkatkan ke Yogyakarta," ungkapnya.

Helikopter jenis Bell 205 A-1 milik TNI AD dengan nomor reg HA-5073 mengalami kecelakaan dan jatuh di Dusun Kowang Desa Tamanmartani Kec Kalasan Kab Sleman Prov DIY sekitar pukul 15.16 WIB Pada Jumat (8/7/2016).

(Baca: Diselidiki Warga Sipil yang Menumpang Helikopter TNI AD)

Helikopter tersebut menimpa dua rumah warga yang diketahui milik Heru Purwanto (58) dan Parno (45) warga desa Kowang, Tamanmartani, Kalasan, Sleman.

Menurut penuturan Sabrar, Helikopter tersebut lepas landas pada pukul 15.06 WIB dari Lanud Adi Soemarmo Solo menuju Lanud Adisutjipto Yogyakarta. Kemudian pada pukul 15.14 WIB menara pengawas kehilangan kontak dengan heli milik TNI AD tersebut dan pada pukul 15.16 WIB dinyatakan hilang kontak. Tiga orang tewas dalam insiden ini. 

Helikopter itu mengangkut lima kru dan seorang penumpang. Mereka adalah Kapten Cpn Titus Benediktus Sinaga (Pnb I), Letda Cpn Angga Juang (Pnb II), Serka Rohmad (TI), Serda Sirait (AV), Kopda Sukoco (MEK). Sementara seorang sipil yang menumpang helikopter tersebut Fransisca Nila Agustin.

Ketiga korban meninggal dunia tersebut yaitu Letda Cpn Angga Juang (Pnb II) Serda Yogi Riski Sirait dan Fransisca Nila Agustin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com