Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Terima THR, PNS Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas

Kompas.com - 29/06/2016, 16:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pegawai Negeri Sipil kini tak lagi bebas menggunakan kendaraan operasional instansi mereka saat mudik lebaran. Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi telah melarang penggunaan mobil tersebut.

Kebijakan yang diambil menteri asal Partai Hanura ini berbeda dengan tahun lalu. Saat itu, Yuddy memberikan izin kepada setiap PNS apabila ingin menggunakan kendaraan dinas dan operasional saat mudik.

(Baca: Menpan Imbau Pimpinan Tak Beri Cuti Tahunan Tambahan Usai Lebaran)

“Tahun lalu silahkan dipakai, karena tidak mempunyai uang yang cukup untuk beli tiket (mudik),” kata Yuddy saat menyampaikan keterangan di kantornya, Rabu (29/6/2016).

Yuddy beralasan, diubahnya kebijakan penggunaan mobil operasional itu lantaran saat ini pemerintah telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS/TNI/Polri.

Adapun untuk THR juga merupakan kebijakan baru yang diterapkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Sekarang pegawai golongan rendah saja bisa (terima THR) Rp 2 juta, sarjana baru sampai Rp 3 juta. Belum lagi ditambah gaji ke-13 yang dibayar lebih maju sebelum lebaran. Kami lihat cukup,” kata dia.

(Baca: Menpan Yuddy: PNS Akan Dapat Tunjangan Perumahan)

Guna mengantisipasi PNS bandel, Yuddy telah memerintahkan jajarannya untuk menginventarisasi jumlah mobil operasional yang standby di pool. Nantinya, mobil itu akan ‘disegel’ hingga jadwal PNS masuk pada 11 Juli mendatang.

Kompas TV Buat Mudik, PNS Sulut Boleh Pakai Mobil Dinas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com