Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Komisi III, Tito Tolak Pembentukan Dewan Pengawas Densus 88

Kompas.com - 23/06/2016, 15:48 WIB
Ihsanuddin,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Jenderal Tito Karnavian menolak wacana pembentukan dewan pengawas Densus 88 Anti-Teror Polri. Alasannya, penghematan anggaran dan mekanisme pengawasan sudah ada.

Hal itu disampaikan Tito saat uji kepatutan dan kelayakannya sebagai calon kepala Polri di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Tito mengatakan, kerja Densus 88 Polri sudah diawasi banyak pihak seperti di internal oleh Irwasum dan Propam. Eksternal juga mengawasi seperti oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan media massa.

Tito menambahkan, pemerintah kini tengah melakukan penghematan anggaran. Pemerintah juga tengah menyederhanakan birokrasi dengan mengurangi instansi yang tidak perlu.

"Jangan kita eforia tambah dewan yang sebetulnya tidak perlu dibuat," ucap Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme itu.

Wacana pembentukan dewan pengawas Densus 88 Polri muncul dalam revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (baca: RUU Antiterorisme akan Atur Mengenai Dewan Pengawas)

Ketua Panitia Khusus revisi UU Anti-Terorisme, M Syafi'i menilai, tidak ada alasan bagi Polri untuk menolak wacana pembentukan dewan pengawas Densus 88.

Densus 88, menurut dia, harus diawasi khususnya terkait kinerja dan aliran dana yang diterima.

(baca: Ketua Pansus: Tak Ada Alasan Polri Tolak Dewan Pengawas Densus 88)

Syafi'i mengatakan, jika Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tidak setuju pembentukan Dewan Pengawas, maka harus dijawab dari mana dana Rp 100 juta yang diberikan kepada keluarga almarhum Siyono.

Selain itu, menurut dia, Kapolri harus menjawab bagaimana pertanggungjawaban korban tewas terduga teroris sebanyak 121 orang tanpa proses pengadilan.

(baca: 121 Terduga Teroris Tewas, Ini Penjelasan Tito Karnavian)

"Kalau kinerja Densus 88 sesuai prosedur, ikuti hukum, lindungi HAM, dan aliran dana bisa dipertanggungjawabkan maka tidak perlu Dewan Pengawas. Namun, kinerjanya amburadul, asal tembak, dan dananya tidak mau diaudit," ujarnya.

"Kalau perlu Densus 88 disadap agar tahu standar prosedur siapa yang dipatuhinya. Jangan-jangan bukan untuk kepentingan Indonesia, tapi kepentingan asing," tambah dia.

Kompas TV Penilaian Komisi III Terhadap Tito Calon Kapolri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com