Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Transkrip Pembicaraan soal Pegawai MA yang Mengatur Perkara

Kompas.com - 20/06/2016, 16:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari fakta yang dibuka dalam persidangan bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.

Dalam persidangan keduanya, terungkap bahwa dua orang pegawai Mahkamah Agung mengatur perkara dan memilih komposisi hakim.

"Kami lihat situasi saja, kami pelajari isi BBM itu. Semua alat bukti di sidang kita pelajari itu semua," ujar jaksa dari KPK, Ahmad Burhanudin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2016).

Dua pegawai MA yang dimaksud ialah pegawai panitera muda pidana khusus di MA, Kosidah, dan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.

(Baca: Pejabat MA Pakai Istilah "Tape" untuk Samarkan Uang Suap)

KPK akan mempelajari apakah ada keterlibatan pihak yang lebih tinggi di MA yang terkait dengan suap pengaturan perkara. Saat persidangan beberapa waktu lalu, jaksa menunjukkan transkrip pembicaraan antara Andri dan Kosidah.

Dalam transkrip tersebut, Andri terlihat berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.

Dalam percakapan tersebut, setidaknya ada lima perkara yang dibicarakan oleh Andri dan Kosidah. Beberapa di antaranya ialah perkara yang berasal dari Tasikmalaya, Pekanbaru, Mataram, dan Bengkulu.

Mengenai salah satu perkara yang berasal dari Mataram, Andri meminta kepada Kosidah agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi perdata dalam perkara tersebut. Adapun perkara yang dimaksud adalah perkara yang melibatkan Ichsan Suaidi sebagai terdakwa.

(Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)

Kemudian, dalam percakapan lainnya, Andri meminta agar beberapa perkara diputus oleh majelis hakim yang diinginkan.

Tak hanya itu, keduanya juga membicarakan jumlah uang yang diperlukan untuk pengurusan perkara-perkara tersebut. Saat ini, Kosidah telah diberhentikan oleh MA. Badan Pengawasan MA menilai Kosidah terkait dengan perkara suap yang melibatkan Andri.

Sementara itu, Andri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa. Penundaan itu agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa.

Menurut Burhanudin, berkas penuntutan perkara Andri telah diserahkan kepada hakim. Fakta persidangan dalam transkrip tersebut rencananya akan dijadikan bukti.

"Tunggu sidangnya Pak Andri, jadi langsung tahu sendiri bukti apa yang akan kami hadirkan," kata Burhanudin.

Kompas TV Kasus Korupsi Kembali Seret Pejabat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com