JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho diperiksa selama 10 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Seusai diperiksa, Ervan berupaya menghindari awak media yang menunggu di depan Gedung KPK.
Ervan yang mengenakan jaket hitam itu keluar dari Gedung KPK pada pukul 19.50 WIB.
Saat hendak dikonfirmasi terkait pemeriksaannya, Ervan enggan menjawab. Ia justru berlari menghindari awak media sambil menutupi wajahnya dengan map biru.
Pada hari ini, Ervan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.
Ia diduga mengetahui perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, Ervan diduga sering berkomunikasi dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait sejumlah perkara hukum yang ditangani di PN Jakpus.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) dua perusahaan swasta yang sedang beperkara di PN Jakarta Pusat.
Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong, Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.