Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Dijadwalkan Tanggapi Jawaban PKS dalam Sidang Mediasi

Kompas.com - 06/06/2016, 09:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (6/6/2016).

Hakim ketua majelis sidang, Made Sutrisna mengatakan, agenda sidang hari ini adalah kembali mendengarkan tanggapan dari pihak Penggugat.

Sebelumnya, sidang mendengarkan jawaban dari pihak Tergugat pada Senin (23/5/2016) lalu.

"Ya betul, ini masih dalam tahap jawab-menjawab. Agendanya (hari ini) penyampaian replik dari Penggugat," kata Made saat dihubungi, Senin.

Menurut jadwal, kata Made, sidang akan digelar pada Pukul 10.00 WIB.

"Tapi kalau kehadiran pihaknya molor ya kami terpaksa molor juga," kata Made.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, dalam pembacaan jawaban, menyebutkan bahwa Surat Keputusan Tergugat III Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari PKS adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pimpinan DPR RI, lanjut dia, diminta untuk mengesahkan pergantian Wakil Ketua DPR RI dari Fahri kepada Ledia Hanifa Amaliah sesuai surat fraksi PKS kepada pimpinan DPR.

"Memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan keputusan ini seketika," kata Zainuddin.

Dalam kesempatan tersebut, Zainuddin juga mengatakan bahwa putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meski ada upaya hukum lain.

PKS meminta Fahri menjalankan putusan itu dan meniadakan hasil putusan sela PN Jaksel pada persidangan sebelumnya.

Ia menambahkan, ada tiga hal yang harus dilakukan Fahri jika mau kembali ke PKS. Pertama, menerima putusan partai yang menyatakan pemecatan dirinya dan kedua, mencabut gugatan di PN Jaksel tersebut.

"Dan meminta maaf kepada pimpinan PKS serta semua anggota PKS seluruh Indonesia," ujar Zainuddin.

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/5/2016) silam menghasilkan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.

Putusan ini diambil setelah pihak Tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri.

Atas putusan tersebut, maka untuk sementara pengadilan mengabulkan permohonan Fahri sebagai Penggugat, yakni mengabulkan permohonan provisi Penggugat/Pemohon untuk seluruhnya.

Adapun lima orang pihak Tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Kompas TV Fahri Menang Lawan PKS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com