JAKARTA, KOMPAS.com — Fahri Hamzah menanggapi santai ucapan anggota Majelis Pertimbangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring yang menyebut bahwa PKS tak mengubah keputusan pemecatan terhadap Fahri meski sudah ada putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Fahri menilai bahwa selama ini mekanisme penyelesaian pemecatan itu sudah berjalan baik di koridor hukum. Kehadiran kuasa hukum PKS Zainudin Paru dalam persidangan juga menunjukkan iktikad baik PKS untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.
Karena itu, komentar Tifatul Sembiring yang saat ini menjabat Wakil Ketua Fraksi PKS dianggap Fahri tidak memiliki pengaruh apa pun.
"Kasus saya ini kasus hukum. Jadi, penyelesaiannya ya di lembaga hukum, bukan di DPR yang notabene lembaga politik," ujar Fahri, Selasa (17/5/2016), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wakil Ketua DPR ini mengatakan, putusan sela yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan sifatnya mengikat meski belum berkekuatan hukum tetap.
Artinya, putusan sela yang menyatakan bahwa pemecatan Fahri dari keanggotaan PKS dan pimpinan DPR harus ditangguhkan itu wajib ditaati.
"Silakan saja bicara bahwa putusan sela tak memengaruhi, tetapi yang jelas keputusan itu adalah hukum yang mengikat dan wajib ditaati," tutur Fahri.
Sebelumnya, Tifatul mengatakan bahwa putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (16/5/2016) kemarin tak memengaruhi keputusan PKS yang telah memecat Fahri Hamzah.
"Kami tetap menjalankan keputusan partai yang telah diambil," kata Tifatul.
Menurut Tifatul, proses pemecatan Fahri Hamzah yang dilakukan oleh PKS sudah lengkap. (Baca: Tifatul Sembiring: Putusan Sela Tak Pengaruhi Keputusan Partai Terhadap Fahri)
Keputusan pemecatan Fahri diambil sesuai dengan peraturan internal partai dan UU MD3 terkait penyelesaian konflik internal partai.