Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan Peraturan KPU dan Bawaslu Harus Konsultasi ke DPR, Kemandirian Penyelenggara Pemilu Terancam

Kompas.com - 05/06/2016, 14:15 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rumusan revisi Undang-Undang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharuskan melakukan konsultasi kepada DPR dalam forum rapat dengan pendapat. Nantinya hasil rapat tersebut akan bersifat mengikat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hasil revisi UU Pilkada.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, keputusan tersebut menjadi riskan karena akan merusak kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu itu sendiri, baik KPU dan Bawaslu. Pasalnya, partai politik masih berupaya mengintervensi KPU dalam peraturan KPU dan Bawaslu dalam menyiapkan peraturan teknis penyelenggaraan.

"Proses penentuan peraturan KPU yang selama ini terjadi menjadi bukti independensi ketentuan teknis penyelenggara. Namun, saat ini pembuatan teknis peraturan harus berkonsultasi dan sifatnya mengikat," kata Fadli dalam konfrensi pers terkait catatan awal terhadap hasil revisi UU Pilkada, di Jakarta, Minggu (5/6/2016).

Menurut dia, potensi deadlock bisa terjadi antara KPU dan Bawaslu. Pasalnya, jika KPU mencium kepentingan politik DPR menguat dalam penyusunan peraturan teknis tersebut. Selain itu, karena konsultasi yang dilakukan bersifat mengikat. Artinya, setiap arahan dan petunjuk dari DPR terkait dengan penyusunan peraturan KPU harus diikuti dan dituangkan di dalam peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.

"Ketentuan ini tentu saja merusak prinsip kemandirian dari kedua lembaga penyelenggara pemilu ini. Ini sama saja partai politik masih ingin memasukan kepentingan politiknya di dalam penyelenggaraan pilkada," ujar Fadli.

Selain itu, kata Fadli, sebagai perbandingan dengan lembaga lain, tidak ada lembaga independen negara yang diharuskan melakukan konsultasi dengan DPR. Terlebih hasil konsultasinya bersifat mengikat.

Fadli mencontohkan, jika melihat Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua lembaga tersebut diberikan ruang dalam membuat regulasi sendiri. Serta tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melakukan konsultasi dengan DPR.

"Ini sama saja merusak upaya kemandirian KPU, dan akan memperlambat tahapan jika proses pembahasanya terus berlarut," ujar dia.

Menurut dia, KPU dapat mengajukan Judisial riview ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji pasal tersebut. Hal ini merupakan upaya KPU untuk mengembalikan kemandirian KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com