Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Putusan MK soal Anggota DPR Mundur jika Maju Pilkada Bisa Berubah

Kompas.com - 31/05/2016, 10:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjafudian mengatakan, hingga hari ini belum ada kesepakatan bulat antara pemerintah dan DPR terkait aturan pencalonan kepala daerah yang berasal dari unsur anggota legislatif.

Aturan itu terkait perlu mundur atau tidaknya anggota legislatif saat maju mencalonkan diri dalam pilkada.

Pemerintah, kata dia, ingin agar UU Pilkada yang direvisi tidak keluar dari koridor putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa setiap anggota legislatif harus mengundurkan diri apabila ingin maju saat kontestasi di daerah.

(Baca: Komisi II: DPR-Pemerintah Belum Sepakat soal Aturan Anggota DPR Mundur jika Maju Pilkada)

"Tapi, yang kami inginkan adalah perubahan formulasi penulisan. Yang pertama, setiap orang memiliki hak yang sama untuk dicalonkan sebagai calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota," kata Hetifah saat dihubungi, Selasa (31/5/2016).

Kedua, lanjut dia, setiap warga negara yang merupakan pejabat negara maupun anggota PNS, TNI/Polri, BUMN, maupun anggota legislatif, pencalonannya mengikuti UU yang berlaku.

Dalam hal ini, ada ketentuan mundur bagi seluruh anggota instansi, kecuali anggota Dewan.

"Tapi pemerintah ngotot dengan formulasinya. Mereka ingin agar anggota DPR ini mengundurkan diri dan ada surat pernyataan pengunduran diri itu," ujar Hetifah.

(Baca: Mendagri: Anggota DPR, DPD, dan DPRD Harus Mundur jika Maju pada Pilkada)

Bisa berubah

Menurut dia, putusan MK terkait perlu atau tidaknya anggota Dewan untuk mundur dari keanggotaannya di parlemen masih dapat berubah jika kembali diajukan judicial review.

Putusan MK, kata dia, pada dasarnya juga mempertimbangkan perkembangan situasi logis yang ada saat itu.

"Dalam sebuah wawancara, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bisa saja berubah. Jadi keputusan final and binding itu belum tentu selamanya akan sama apabila kembali diajukan gugatan," kata Hetifah.

DPR juga menginginkan adanya pembicaraan tripartit antara pemerintah, MK, dan DPR mengenai hal ini agar tidak terjadi benturan aturan dalam pengambilan.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com