JAKARTA, KOMPAS.com - Selain perdebatan mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju di Pilkada, pembahasan revisi UU PIlkada juga diwarnai perdebatan soal sanksi bagi yang tertangkap tangan melakukan politik uang.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
"Kalau pasangan calon melakukan money politic tertangkap tangan bisa langsung didiskualifikasi, tapi ancaman hukuman kalau timnya yang tertangkap bagaimana, itu kan belum jelas," tutur Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, cukup sulit untuk mengidentifikasi keseluruhan tim pasangan calon di lapangan saat kampanye.
Sebab, terkadang surat keputusan (SK) untuk bergabung di salah satu pasangan calon rawan dipalsukan.
"Membuktikan tim itu kan harus sesuai dengan surat keputusan (SK) tim," tutur Tjahjo.
"Jangan sampai nanti ada orang menyusup atas nama salah satu pasangan calon padahal mereka bukan tim pasangan calon tersebut, akhirnya pasangan calon tersebut rugi karena didiskualifikasi," kata dia.