Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Kebiri Dikeluarkan Tanpa Adanya Pertimbangan Nasib Korban

Kompas.com - 29/05/2016, 19:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Sipil Koalisi 99 menganggap Pemerintah reaktif dalam mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kebiri Rabu (25/5/2016) lalu. Mereka menilai Perppu tersebut dikeluarkan tanpa adanya perspektif korban kekerasan seksual dalam proses pembahasannya.

Hal itu disampaikan oleh peneliti Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu yang juga tergabung dalam koalisi tersebut di Kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Minggu (29/5/2016)/

"Perppu kebiri ini sangat minim perspektif korban, awalnya kami kira akan ada terobosan dari Perppu tentang perlindungan anak ini, namun yang ada di benak pemerintah tentang tindak kejahatan seksual hanya soal pelaku, soal kompensasi bagi korban tak ada," ucap dia saat membacakan keterangan pers.

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Hal senada dikatakan pula oleh Koordinator Divisi Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Sutanti.

Selain minim pembahasan perlindungan korban, Perppu tersebut dinilai minim aspek rehabilitasi terhadap pelaku. Padahal, dalam tindak kekerasan seksual, aspek pemidanaan saja tak cukup untuk menjamin supaya pelaku tak mengulangi perbuatannya.

"Kalau si pelaku dihukum kebiri lalu dia bebas, apa itu menjamin bahwa dia tak akan mengulangi lagi perbuatannya, kan tidak," tutur Khotimun yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut.

Dia pun mengakan penanganan pelaku tindak kejahatan seksual sepatutnya dilaksanakan dalam bentuk paket penanganan komprehensif. Dengan demikian, jika pelaku selesai menjalani masa hukuman, pola pikir pelaku mengalami perubahan dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya.

(Baca: Politisi PAN Nilai Masih Banyak Celah dalam Perppu Kebiri)

"Ya memang dengan begitu pemerintah dituntut untuk melakukan reformasi dalam sistem pemasyarakatan, supaya orang masuk lembaga pemasyarakatan justru berubah menjadi lebih baik, bukan malah semakin lihai," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. 

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. 

Kompas TV Apa Dampak Hukuman Kebiri Kimiawi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com